“Jumlah kasus ini cukup banyak dari tahun sebelumnya,” kata dia.
Dia melanjutkan dari jumlah tersebut, sebanyak 2.492 kasus perceraian telah diputuskan.
BACA JUGA: Bupati Lampung Timur Siapkan Sanksi Tegas Pejabat Lakukan Safari Ramadhan dan Bukber
“Terinci dari kasus perceraian yang telah diputuskan untuk kasus gugat cerai berjumlah 1.914 kasus, sedangkan untuk cerai talak sebanyak 578 kasus yang telah diputuskan hasilnya oleh pengadilan agama setempat,” tambahnya.
Ia menambahkan mayoritas kasus gugat cerai yang terjadi di Lampung Tengah itu diakibatkan oleh faktor ekonomi. Dimana penggugat atau istri merasa tidak diberi nafkah oleh suaminya.
“Mayoritas penyebab utama kasus gugat cerai oleh istri disini karena mereka merasa tidak diberi nafkah oleh suami,” katanya. (*)