WAWAINEWS – Dengan membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Telkom Indonesia, menjalankan bisnis jasa ilegal dengan disebarluaskan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.
Dari usaha itu pelaku mampu meraup keuntungan Rp15 juta perbulan.
Kekinian ia harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Pacitan Jawa Timur.
Penyedia jasa jaringan internet atau WiFi tanpa izin tersebut berinisial IA (28), warga Desa Sooka Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur.
Setelah ditangkap diketahui bahwa pelaku telah menyalurkan jaringan WiFi tanpa izin kepada masyarakat hingga ditangkap di rumahnya.
“Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan warga, dan memanfaatkan pengetahuan dirinya (tersangka) yang lebih tentang informasi teknologi (IT),” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (5/4/2022).
Dikatakan jika pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga terkait bisnis jual beli jasa jaringan internet (Wifi) secara ilegal.
Mendapat laporan itu Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah pelaku, hingga dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka IA di rumahnya pada Kamis (24/03/2022) lalu,” terang AKBP Wiwit.
Adapun modosnya yang digunakan pelaku adalah, membeli paket kuota internet (Bandwidth) dari PT Tekom Indonesia, kemudian disebarluaskan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.
“Padahal kegiatan jasa yang dijalani tersangka belum memiliki izin,” ujar AKBP Wiwit Ari.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, terdapat jaringan WiFi yang disalurkan secara bercabang, dengan peralatan khusus.