Scroll untuk baca artikel
Nasional

Toilet Temporary di Tol Harus Perbanyak dan Tak Bau

×

Toilet Temporary di Tol Harus Perbanyak dan Tak Bau

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diminta menyediakan fasilitas toilet sementara atau temporary toilet bisa diperbanyak di lokasi peristirahatan  menyambut Mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memperkirakan, ada 3,8 juta jiwa akan melintas di jalan tol saat musim mudik nanti.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami meminta kepada para BUJT untuk menyiapkan toilet sementara atau temporary sebanyak-banyaknya, karena terdapat sekitar 3,8 juta yang akan menggunakan jalan tol,” ujar Menteri Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren: Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

Kementerian PUPR menurut Basuki, akan memberikan perhatian untuk peningkatan pelayanan pengguna jalan tol di rest area dengan meningkatkan berbagai fasilitas pelayanan, di antaranya UMKM, toilet bersih, penyediaan prasarana dan sarana bagi disabilitas, fasilitas ibadah, penataan taman.

Penyediaan toilet ini harus sebanyak mungkin di Tempat Istirahat dan Pelayanan. Selain itu, Basuki juga meminta agar toilet tidak bau pesing.

BACA JUGA :  Terkatung-katung, Warga Jatikarya Masih Begadang Perjuangkan Hak

“Jadi kami mohon kepada para BUJT untuk menyiapkan temporary toilet sebanyak mungkin,” kata Basuki.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menyampaikan bahwa keberadaan TI/TIP (rest area) juga menjadi faktor penting BPJT beserta Badan Usaha Jalan Tol dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna tol.

Danang mengatakan pengelolaan di rest area akan menerapkan physical distancing dan memastikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terlaksana.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran 2022, Inilah  49 Titik Kemacetan di Jabar

Selain itu, membatasi kapasitas parkir maksimum 50 persen dan waktu singgah pengunjung, menyiagakan petugas operasional dan pos pengamanan, dan manajemen pengelolaan antisipasi kepadatan kendaraan bersama pihak kepolisian. ***