Hukum & Kriminal

Penyelundupan Sabu Senilai Rp65 Miliar Digagalkan

×

Penyelundupan Sabu Senilai Rp65 Miliar Digagalkan

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lamsel – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 65 kilogram dan 33 kilogram ganja melalui paket ekspedisi PT Eka Sari.

“Barang terlarang tersebut dikirim melalui paket ekspedisi PT Eka Sari Lorena, dan sebagian dikirim menggunakan mobil pribadi bernomor polisi B 603 RP,”tegas Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Ariyanto, saat konfrensipers di Bakauheni, Kamis (18/7/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan 33 kilogram ganja diamankan dari truk boks. Truk ekspedisi bernomor polisi B 9489 CL tersebut digunakan untuk menyamarkan pengiriman ganja, agar tidak diketahui petugas. Ganja yang dibawa dengan truk ekspedisi tersebut dibungkus dalam karung warna hijau.

BACA JUGA :  Terungkap Pemesan Artis FTV Dipesan Pengusaha Lampung, Melalui Medsos

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kemudian berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. Yakni, Warisman Putra, Taufik Hidayat, Gian Fernando, Fadol Maulana, Rendy Aqwarenty, Oyondry, Fantrai Gunawan, Trisno Budi, Guswendi.

Menurutnya, modus pelaku merupakan modus lama dalam upaya menyelundupkan barang haram tersebut dengan menggunakan kendaraan ekspedisi dan kendaraan pribadi.

“Pengungkapan kasus ini berkat kejelian anggota Satnarkoba di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, meski modusnya cukup rapi,” terang Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Ariyanto, di Bakauheni, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, penyelundupan narkotika memakai kendaraan ekspedisi, merupakan modus yang kerap dipakai. Sebagian diungkap oleh petugas, meski memakai cara menyimpan di bawah mesin kendaraan pribadi.

BACA JUGA :  Hanya Perlu Waktu 10 Detik, Pelaku Berhasil Gondol Rp800 juta, Asyik ne Buat Lebaran

Dengan cara manual, petugas berhasil mengendus keberadaan narkotika jenis ganja yang sebagian dikemas dan disamarkan dengan bubuk kopi. Narkotika sedianya hendak dikirim dari Lampung ke Jakarta.

Ia mengatakan, sebanyak 65 kilogram sabu-sabu itu nilainya Rp65 miliar.  Sementara jenis ganja sebanyak 33 kilogram, jika dinilai dengan rupiah sebesar Rp165 juta.

Selain itu, dengan terungkapnya kasus tersebut, ribuan orang bisa diselamatkan dari bahaya mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Sementara itu akibat perbuatannya, para tersangka terancam berlapis. Kapolda Lampung menyebut, pasal yang dilanggar di antaranya pasal 111 ayat (2),pasal 112 ayat (3), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA :  IRT di Tanggamus Terciduk Penyalahgunaan Sabu

Ditegaskan akan terus melakukan pengetatan pengamanan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Hal tesebut dilakukan untuk mencegah barang terlarang dari pulau Sumatra menuju ke pulau Jawa.(whd)