WAWAINEWS.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi polisi pada kelanjutan sidang penganiayaan terhadap wartawan oleh terdakwa Kepala Pekon Way Nipah Apriyal. Saksi tersebut ialah anggota Penyidik Polres Tanggamus Rion Mahardika.
Hal itu sesuai permintaan Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung pada sidang pekan lalu yang meminta pihak penyidik Polres Tanggamus untuk memberikan keterangan lantaran saksi kejadian berbelit dan memberikan keterangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Tanggamus.
BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Status Dua Orang Saksi Persidangan dengan Terdakwa Kakon Way Nipah
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dengan menghadirkan penyidik Polres Tanggamus Rion Mahardika memberikan kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Kotaagung, Rabu (25/10/2023).
Dalam keterangannya, Rion Mahardika menjelaskan proses penyidikan di ruang Resum Polres Tanggamus saat ia membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai prosedur aturan berlaku.
“Sebelum ditandatangani saksi BAP itu dibaca terlebih dulu. Itu sudah aturan dan ketentuan,”tegas Rion, penyidik Polres Tanggamus dalam kesaksianya.
BACA JUGA: Berbelit, Dua Saksi Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan
Menariknya lagi saksi Almizan sebelumnya ditulis dengan nama Afrizal masih tetap dengan kesaksiannya saat di persidangan pada pekan lalu. Yakni mencabut beberapa poin keterangannya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di ruang Resum Polres Tanggamus.
Adapun kesaksianya dicabut itu, bahwa sebelumnya di BAP melihat Kakon Way Nipah Apriyal menarik kerah baju Sumantri dan kedua melihat Apriyal menggebrak meja. Saksi Almizan mencabut keterangan tersebut dengan pengakuan terbaru bahwa dia tidak melihat.