Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam sidang lanjutan itu juga membacakan keterangan dua saksi, yakni Kepala Pekon Teluk Brak Suyono berhalangan hadir karena kecelakaan dan satu Warga Pekon Way Nipah bernama Okta.
Saksi Okta dinyatakan tidak lagi tinggal di Pekon Way Nipah tapi sebelumnya kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan dan kesaksian yang disumpah didepan penyidik Polres Tanggamus.
BACA JUGA: Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Kedua saksi itu berhalangan hadir dengan alasan tertentu, namun tetap memberikan keterangan tertulis yang dibacakan oleh JPU.
Melalui keterangan tertulisnya Kakon Teluk Brak Suyono menceritakan kronologis sebenarnya yang terjadi dengan membenarkan peristiwa itu. Suyono pun menjelaskan bahwa Sumantri sempat bertemu dengannya dan wawancara soal PLTS.
BACA JUGA: Sidang Eksepsi, Kakon Way Nipah Bela Diri Sebut Dakwaan JPU Salah Tak Sesuai dengan Kejadian
Sementara Okta dalam keterangan tertulis menjelaskan melihat ada keributan dan membenarkan bahwa Apriyal sempat memaksa Sumantri wartawan Wawai News untuk membuka nama narasumber soal pemberitaan BLT DD. Tapi tetap ditolak hingga terjadi keributan.
“Apriyal Kakon Way Nipah, memaksa Sumantri untuk berkelahi, namun Sumantri tidak mau begitupun saat dipaksa menyebut nama narasumber yang dirahasiakan terkait pemberitaan BLT DD tetap ditolak,”tulis Okta dalam keterangan dibacakan Jaksa.
BACA JUGA: Kakon Way Nipah Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Tahanan Kota
Sementara Kakon Way Nipah Aprial berusaha membela diri menyangkal beberapa poin keterangan saksi, baik saksi dari penyidik Polres Tanggamus maupun keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU.
Setelah semua memberikan kesaksian sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 tersebut dan berakhir semitar pukul 11.25 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 6 November 2023 dengan agenda terdakwa Aprial menghadirkan saksi untuk meringankan dirinya. (*)