LAMPUNG TIMUR – Pernyataan Majelis Penyimbang Adat Lapung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur terkait cepalo adat atau hukuman adat yang ditujukan kepada Suttan Mangku Bumi Penyimbang Adat dari Buway Subing Terbanggi Marga, menuai polemik.
Pengiran Rateu Negaro juga seorang praktisi hukum, Andri Afrizal, menyebut jika pernyataan ketua MPAL Lampung Timur terkait Cepalo untuk gelar Dawam Rahardjo tersebut menyesatkan dan berpotensi memecah belah karena dianggap mengandung unsur SARA.
Bahkan Suttan Paku Agung, salah satu tokoh adat Bandar Terbanggei pun menegaskan bahwa sejak berdirinya Bandar Pak sampai sekarang, belum pernah ada sejarah pencabutan gelar adat.
Tokoh adat Bandar Terbanggei sangat memperhatikan ketertiban dan keabsahan adat di wilayah mereka serta menolak campur tangan yang tidak sah dari pihak luar.
Hal itu dikuatkan oleh Penyimbang adat Bandar Terbanggei dari Kampung Terbanggi Marga, dengan mempertanyakan kedudukan dan kewenangan MPAL Lampung Timur terkait adat Abung Siwo Migo dan Bandar Pak.
Menurut mereka, MPAL hanya sebagai organisasi perkumpulan tokoh adat yang tidak memiliki pengesahan dari Abung Siwo Migo dan Bandar Pak dalam hal adat, apalagi jika mereka ingin mengangkat atau mencabut gelar adat.
Suttan Empuan Suttan dengan tegas menyatakan bahwa gelar adat Suttan Mangku Bumi adalah sah dan telah disahkan oleh Bandar Pak dan Abung Siwo Migo.
Gelar sudah melalui proses adat yakni gawei balak dan dilaksanakan sesuai titey perattei, titiy gemattei di Shesat Agung Bandar Terbanggei, Terbanggei Margo.
“Harus dipahami, bahwa penyimbang adat Bandar Terbanggi tidak bisa mencabut gelar adat seseorang, belum ada dalam sejarah keadatan,” tegas Suttan Empuan Suttan sebagaimana dikutip medialintastimur pada Rabu 5 Juni 2024
Sebelumnya melalui rilis resmi diterima Wawai News, Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lapung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali gelar Suttan Kiyai, meminta Marga /Kebuayan Subing dan Delapan Marga Abung Siwo Migo beserta Keratuan Melinting, Sekampung Limo Migo, Marga Nuwat, Manik dan Runjung yang ada di kabupaten Lampung Timur untuk Merumuskan Cepalo Adat (Hukuman Adat), Denda Adat bahkan Pencabutan Gelar Adat terhadap kepada Dawam Raharjo yang bergelar Suttan Mangku Bumi Penyimbang Adat dari Buway Subing Terbanggi Marga.
MPAL beranggapan sebagai penyimbang adat Suttan Mangku Bumi ditengarai telah melakukan perbuatan yang disinyair melanggar kaidah, norma adab, adat persatuan kemajemukan dan Kebinekaan serta Pancasila Sila ke – 3 dan UUD 1945
Ini dilakukan melalui Jargon yang ditulis Berupa gambar stiker dan Banner dan dibagikan Kepada Masyarakat dan Terpampang diseluruh Wilayah Kabupaten Lampung Timur.
MPAL menilai hal itu kesalahan telak dan fatal tidak elok dilakukan seorang Negarawan, Pemimpin sekaligus Penyimbang.
“Perbuatan Suttan Mangku Bumi ini dapat mengakibatka Ceos ditengah Masyarakat”,jelas Suttan Kiyai.(02/06/24)
Ketua MPAL menambahkan, jangan karena syahwat kekuasan dan kepentingan 5 – 10 tahun meninggalkan Efek dan Ending yang tidak baik untuk Keutuhan Negara Republik Indonesia (NKRI) kedepan.
“Merawat kemajemukan dan menjaga Keutuhan itu sangat tidak mudah ini tugas seorang Pemimpin,”ucapnya.***