Scroll untuk baca artikel
INFO WAWAI

Perbup Pesawaran Batasi Organ Tunggal hingga Pukul 18.00, Ini Aturan dan Pengecualiannya

×

Perbup Pesawaran Batasi Organ Tunggal hingga Pukul 18.00, Ini Aturan dan Pengecualiannya

Sebarkan artikel ini
Suasana Orgen Tunggal di Jabung
Foto suasana Orgen Tunggal di Jabung

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran, Lampung, kembali menegaskan aturan pembatasan jam operasional hiburan organ tunggal. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, hiburan yang menggunakan alat musik elektronik dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan.

Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi Perbup yang digelar di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (12/10/2026), dengan melibatkan pemilik usaha organ tunggal, aparat pemerintah, serta unsur keamanan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan hiburan rakyat yang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Namun, kegiatan hajatan tetap harus berjalan dengan menghormati hak warga lain atas keamanan, ketertiban, dan waktu istirahat.

“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” imbau Nanda.

Pesan itu menjadi penegasan bahwa tradisi dan aktivitas ekonomi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan. Hajatan boleh meriah, tetapi lingkungan sekitar bukan berarti harus ikut menanggung kebisingan tanpa batas.

Organ tunggal selama ini menjadi bagian dari berbagai hajatan masyarakat, mulai dari resepsi pernikahan hingga kegiatan sosial lainnya. Aktivitas tersebut juga menggerakkan ekonomi, mulai dari pemilik peralatan musik, pemain, penyanyi, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara.

BACA JUGA :  38 Personel Berprestasi Polres Tulangbawang Mendapat Reward

Karena itu, Pemkab Pesawaran menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penyelenggara dan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam acara.

Nanda meminta pemilik usaha organ tunggal, penyelenggara hajatan, pemerintah desa, dan unsur keamanan mematuhi ketentuan jam operasional serta persyaratan perizinan. Kegiatan hiburan juga diminta tidak mengganggu waktu ibadah, aktivitas belajar anak-anak, maupun waktu istirahat warga.

Perhatian khusus diberikan terhadap potensi peredaran minuman keras yang dapat memicu keributan dan gangguan keamanan. Seluruh pihak diminta mencegah masuknya minuman keras ke lokasi hiburan.

“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan. Saya meminta seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga para pemilik organ tunggal, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” tegasnya.

Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha menyatakan, masyarakat tetap dapat menyelenggarakan hiburan sepanjang mematuhi aturan dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Menurutnya, Perbup Nomor 40 Tahun 2024 mengatur pembatasan hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik hingga pukul 18.00 WIB, kecuali kegiatan yang memperoleh pengecualian sesuai peraturan.

Selain mematuhi batas waktu, penyelenggara diwajibkan mengurus izin keramaian dari kepolisian sebelum kegiatan dilaksanakan.

BACA JUGA :  Jalan Lintas Kotagajah Bak Kolam Ikan Mendadak Viral

Kapolres juga mengingatkan agar lokasi hiburan tidak disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu perkelahian.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegas Alvie.

Penegakan aturan tersebut akan membutuhkan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan aparatur desa. Sebab, aturan yang hanya disosialisasikan tanpa pengawasan konsisten berisiko berhenti sebagai dokumen administratif, sementara persoalan di lapangan terus berulang.

Ada Pengecualian, Persyaratan Administrasi Tetap Berlaku

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Pesawaran Visky Virdous menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku bagi kegiatan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik.

Sejumlah kegiatan dikecualikan, di antaranya kegiatan keagamaan, kegiatan budaya adat tradisional atau klasik yang menggunakan alat musik non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah dan kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi administrasi, penyelenggara harus menyiapkan surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bermeterai.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani penyelenggara dan pengusaha hiburan sebagai bentuk kesanggupan mematuhi batas waktu pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA :  Pamer Ibadah di Media Sosial? Ini 5 Ayat Al-Qur’an yang Mengingatkan Bahaya Riya

Pemkab Pesawaran juga meminta Satpol PP, kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan aparatur desa meningkatkan koordinasi pengawasan agar ketentuan dapat diterapkan secara konsisten.

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kapolsek dan Danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, APDESI, serta pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.

Penerapan Perbup Nomor 40 Tahun 2024 kini menghadapi tantangan yang lebih besar daripada sekadar menyampaikan batas waktu. Pemerintah harus memastikan aturan dipahami, pengawasan berjalan, dan penanganan pelanggaran dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

Di satu sisi, pemilik usaha hiburan berhak mencari nafkah. Di sisi lain, warga yang tidak menghadiri hajatan juga berhak menikmati ketenangan di rumahnya sendiri.

Keduanya tidak semestinya dipertentangkan. Yang dibutuhkan adalah kepatuhan terhadap aturan dan penegakan yang konsisten.

Pasalnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan berapa banyak orang yang hadir saat sosialisasi, melainkan sejauh mana aturan benar-benar dijalankan setelah acara selesai. Jangan sampai pukul 18.00 hanya menjadi angka dalam Perbup, sementara pelaksanaannya bergantung pada siapa yang menggelar hajatan dan siapa yang melakukan pengawasan.

Pemkab Pesawaran berharap pengaturan ini mampu menjaga tradisi hiburan masyarakat sekaligus melindungi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.***