Pasma mengungkapkan, tak hanya berhenti disitu saja, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terhadap tersangka R-H als K.
R-H als K diringkus pada Rabu, 18 Mei 2022, sekitar jam 19.30 WIB, di Jl. Terate Raya Kel. Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat (TKP -2).
Dari penggeledahan di dalam rumah tersangka R-H als K ditemukan barang bukti 7 plastik klip besar berisikan sabu dengan berat total bruto 3.292 gram.
Selain itu, 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.
Pelaku I-I merupakan seorang residivis, sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dari 2015 – 2020 terkait Tindak Pidana Narkotika.
Sementara pelaku R-H als K juga seorang residivis sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai 2020 terkait tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Pasma menambahkan, dari hasil pemeriksaan di laboratorium, ekstasi dinyatakan Positif mengandung Amphetamin, dan sabu Positif mengandung Methapetamin.
“Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan dengan rupiah sebanyak 3 milyar rupiah berhasil digagalkan” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 16.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita
Dan 11.000 jiwa dari barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita. (*)