EkonomiNasional

Perhatian, Tiga Jenis BBM Ini Tak Boleh Diperjualbelikan Mulai 2023

×

Perhatian, Tiga Jenis BBM Ini Tak Boleh Diperjualbelikan Mulai 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, SPBU Pengisian BBM

Dengan ketentuan itu, Pertalite pun tak termasuk dalam jenis BBM yang dilarang di Indonesia. Begitu juga dengan Pertamax yang memiliki kadar RON 92.

Saleh Abdurrahman dari Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengatakan tiga jenis BBM yang dilarang untuk dijualbelikan itu dibenarkannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: BBM Meroket dari Gorong-Gorong

Stok BBM Jelang Nataru Aman

Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tentunya lonjakan dan permintaan BBM akan terjadi. Untuk itu, ribuan SPBU segera siaga untuk menghadapi libur Nataru.

Pertamina juga telah memonitor kebutuhan 24 jam agar ketersedian BBM jelang Nataru ini tak menipis.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, Jabar Sudah Kirim Permohonan Penambahan Kuota BBM

Untuk itu Pertamina akan memberikan dukungan untuk menghadapi pergerakan jutaan pemudik yang merayakan Nataru 2023.

BACA JUGA: DPRD Tanggamus Diminta Menolak Kenaikan BBM

Pertamina juga telah membentuk Satuan Tuas (Satgas) Nataru yang sudah melibatkan seluruh lini operasional perusahaan agar memastikan energi yang digunakan masyarakat tetap aman dan terpenuhi.

Dari data Kementerian Perhubungan tahun 2022, diperkirakan potensi pergerakan masyarakat selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 mencapai 44,17 juta orang.

Untuk mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan libur Nataru, Pertamina menyiagakan ribuan SPBU di seluruh Tanah Air. ***