Scroll untuk baca artikel
NasionalTeknologi

PERHATIAN! Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

×

PERHATIAN! Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
PERHATIAN! Wartawan Tidak Dapat Ditarget UU ITE Selama Menjalankan Tugas Jurnalistik

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ahmad Ramadhan pun telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memprioritaskan mediasi dalam kasus-kasus yang melibatkan wartawan, serta menghormati peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pers

Di sisi lain, peserta diskusi sepakat bahwa wartawan juga harus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mengingatkan pentingnya wartawan untuk mematuhi kode etik jurnalistik agar tidak memberikan celah bagi pihak yang ingin menyalahgunakan hukum.

BACA JUGA :  Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 tahun Jadi Empat Tahun

Acara FGD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara Polri, insan pers, dan masyarakat untuk menciptakan ruang demokrasi yang sehat tanpa ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis.

Dengan penegasan dari Polri ini, diharapkan hubungan antara aparat penegak hukum dan wartawan semakin harmonis, sehingga Kebebasan Pers tetap terjaga dan tugas jurnalistik dapat dijalankan tanpa rasa takut.

Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE. Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers).

BACA JUGA :  AWPI Lampung, Minta Gubernur Bertobat dan Perbanyak Syukur

Profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.

Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik.

BACA JUGA :  Emosi Ditanya Soal PPTK, Kadis Ketahanan Pangan Lampura Ajak Duel Wartawan

Menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik juga dapat dipidana. Seseorang yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. ***