Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Permudah Uji Berkala, Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR

×

Permudah Uji Berkala, Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi e-KIR

Sebarkan artikel ini
Zeno Bachtiar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat memberi pemaparan fasilitas yang tersedia di halte modern dan smart yang baru selesai dibangun di 10 titik, Rabu (17/1/2024)
Zeno Bachtiar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat memberi pemaparan fasilitas yang tersedia di halte modern dan smart yang baru selesai dibangun di 10 titik, Rabu (17/1/2024) - foto doc wawai

KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi meluncurkan aplikasi uji kendaraan bermotor untuk mempermudah pengecekan layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

BACA JUGA :  Dishub Kota Bekasi Mulai Seriusi Lagi Rencana Pembangunan Terminal Tipe A di Jatiasih

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
Kendaraan angkutan orang;

  1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
  2. Bus

Kendaraan angkutan barang;

  1. Truk angkutan barang
  2. Mobil pick up.

Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui smartphone masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

BACA JUGA :  Warsimin Diganti Widiastuti Anggota DPRD Kota Bekasi

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap,”ujar Kadishub Kota Bekasi.

Melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat.***

Baca Juga Info Wawai News di Google News