WAWAINEWS – Rumah restorative justice lamban adem diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, Kamis (24/3/22).
Rumah restorasi justice lamban adem diresmikan di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus tersebut merupakan yang pertama ada di Kabupaten setempat.
Kajati Lampung, Nanang Sigit Yuliyanto, mengatakan, rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan hukum ditengah masyarakat.
Ia juga mengatakan, ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.
“Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya muncul rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus,” kata Nanang Sigit Yulianto.
Sementara Kajari Tanggamus Yunardi, dalam laporannya mengatakan bahwa, latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat.
Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus sehingga tidak sampai pada proses persidangan.