Damainya kedua belah pihak tersebut, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat pekon, pak camat,Babinsa, bhabinkamtibmas dan masyatakat. Dan adanya rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat,”kata Yunardi.
Dijelaskan, bahwa rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem memiliki makna rumah dingin, harapannya segala persoalan ditengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah.
“Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cekcok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Yunardi.
Dalam hal itu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani mendukung adanya rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanggamus, bupati berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice , ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik kecamatan,Pekon dan kelurahan, harapannya 299 Pekon dan tiga kelurahan suatu hari ada rumah Restorative Justice,” kata Dewi Handajani. (*)










