Hukum & Kriminal

Pesta Sabu di Karangagung, Gadis dan Empat Pria Diamankan Polisi

×

Pesta Sabu di Karangagung, Gadis dan Empat Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

TaNGGAMUS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus, Lampung, menangkap lima terduga penyalahguna Narkotika saat sedang pesta sabu di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jumat (5/6/20) pukul 17.00 Wib.

Dari kelima terduga seorang diantaranya merupakan gadis 19 tahun warga Way Tuba Kelurahan Kuripan, Kota Agung berinisial DE alias Tata. Dan 5 pria berinsial UM (49) warga Pekon Karang Agung, Semaka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian, AN (49) warga Pekon Bandar Kejadian Wonoboso, AP (34) warga Pekon Negeri Agung, Bandar Negeri Semoung, IK alias San (43) warga Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semoung.

Selain kelima terduga, polisi juga membawa seorang pria lain berinisial LK (19) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, sebab ia diduga hendak membeli sabu kepada salah seorang terduga.

BACA JUGA :  Terungkap, ternyata ini pelaku pembuang bayi di Bulok Tanggamus

Adapaun barang bukti turut diamankan dari terduga UM yakni 10 plastik klip berisi sabu berat bruto 3,45 gram, 5 plastik bekas pakai, timbangan digital dan uang tunai Rp. 1,5 juta, plastik kosong, dompet dan handphone.

Barang bukti dari tangan AN, AP, IK alias San diamankan berupa 3 plastik klip bekas pakai, 4 pipa kaca bekas pakai, 10 pipet/sedotan, 4 korek api gas dan dompet warna hitam.

Barang bukti dari tangan DE alias Tata sekaligus diakui UM adalah berupa 3 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 6 buah pipet/sedotan dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan, para terduga ditangkap di salah satu rumah di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka.

BACA JUGA :  Suami Tega Bunuh Istri Hamil 6 Bulan di Batam

“Para terduga ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah tidak jauh dari rumah UM,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Minggu (7/6/20) sore.

Kasat menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta sabu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantuan lokasi sejak pagi hari.

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, maka pada pukul 17.00 Wib, tim merangsek masuk ke rumah tersebut, sehingga berhasil mengamankan 5 terduga yang sedang pesta sabu.

Lalu, selang beberapa menit saat melakukan pencarian barang bukti di TKP, tiba-tiba masuk ke dalam rumah tersebut seorang pria berinisial LK (19) warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka.

BACA JUGA :  Lawatan Budaya ke Pekon Karang Agung, Sultan Skala Brak Apresiasi Polres Tanggamus

“Pria berinisial LK, masuk ketika petugas berada di dalam rumah diduga hendak membeli sabu. Sehingga ia turut diangkut untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lanjut Kasat, para terduga masih dilakukan pemeriksaan intensif guna menelusuri siapa pemasok sabu kepada para terduga tersebut.

“Terhadap para terduga masih diperiksa intensif, sebab mereka masih bungkam terkait asal sabu tersebut” tegasnya.

Untuk sementara, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/SMN)