BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa akan ada 41 daerah hanya memiliki calon tunggal vs Kota Kosong, pada pelaksanaan Pilkada 2024 .
Diketahui untuk calon tunggal di wilayah Jawa Barat seperti terjadi di Kabupaten Ciamis, kemudian ada beberapa daerah di Lampung seperti di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung Timur.
Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan bahwa pihaknya membahas anggaran dan skema jika kotak kosong yang menang.
“Terkait potensi calon tunggal melawan kotak kosong, kami tengah membahas anggaran, sejauh ini pasangan tunggal sementara ada 41, tapi nanti akan dilihat penetapannya,”tegas dia Rabu 11 September 2024.
Dikatakan sebelum masa perpanjangan pendaftaran jumlah calon tunggal tercatat di 43 daerah, lalu ada dua titik yang daftar lagi.
“Tentu selain pasangan calon tunggal pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada tanggal 22 penetapan calon apakah memenuhi syarat dan verifikasi,”ujarnya
Menurutnya jika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara. Dalam surat suara yang ada hanya gambar pasangan calon berdampingan dengan kotak kosong. Pemilihan seperti biasa dengan cara dicoblos.
Kemudian setelah pencoblosan, apabila kotak kosong yang menang maka akan ada Pilkada susulan atau lanjutan.
Terkait tersebut jelas Afif, sesuai hasil rapat telah diputuskan bahwa Pilkada susulan akan dilakukan pada tahun selanjutnya yakni 2025.
“Itu sudah dimasukkan dalam PKPU berdasar rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun,”jelasnya.
Tahapan Pilkada susulan nantinya akan dipertimbangkan kembali dan dibuatkan simulasi oleh KPU. Sementara pada pembiayaan, akan dibebankan pada APBD. Apakah Pilkada itu 11 bulan maka disimulasikan lebih dulu sebagaimana hasil rapat ini.
“Pembiayaannya kalau Pilkada di support APBD, tapi kalau setelah dilihat dalam Undang-undang bisa dibantu atau disupport APBN juga,” ucap Afif.
“Ya ini jadi concern KPU juga, karena memang pelaksanaan tahun depan itu kan proses penganggarannya sudah selesai ya, jadi ini tantangan kita. Jadi yang terbaik lah kita koordinasikan. Ya ini (Jabar) kan APBD, kecuali daerah otonomi baru kayak di Papua pemekarannya semua dari APBN,” sambung dia.
Sementara soal logistik Pilkada, Afif memastikan bahwa semua sudah diproses dalam waktu yang singkat. Tinggal menanpti penetapan pasangan Calon pada 22 September 2024, lalu tanggal 25 September 2024 mulai kampanye serentak.
Afif juga menyinggung soal netralitas KPU. Saat disinggung adakah anggota KPU yang disinyalir bakal memenangkan calon tunggal, ia memastikan hal itu tak akan terjadi.***