LAMPUNG TIMUR – Warga Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, menanggung dampak yang sama sekali tidak pernah mereka pesan. Tanah yang selama ini memberi makan, kini berubah rupa, hitam pekat, mengental, berbusa, dan menyebarkan bau menyengat.
Penyebabnya diduga kuat berasal dari limbah cair PT Pesona Sawit Makmur (PSM 2), perusahaan sawit yang baru seumur jagung beroperasi namun dampak lingkungannya terasa seperti perusahaan berusia 30 tahun.
Cemaran limbah ini merusak kebun karet dan sawah warga. Tanaman padi tidak tumbuh, malah roboh dan membusuk. Warga memastikan: ini bukan hujan asam, bukan cuaca ekstrem, namun karena aliran limbah yang masuk ke lahan mereka.
Ironis ketika ditanya DLH Provinsi Lampung? Jawabannya: Masih verifikasi pemberitaan, sementara pencemarannya sudah verifikasi bau, verifikasi warna, bahkan verifikasi kerugian di lapangan.
Investigasi tim Wawai News menemukan temuan yang membuat alis terangkat. Di ujung kolam limbah PSM 2 terdapat gardu dengan paralon besar tertanam. Pipa itu menuju aliran Way Sekampung.
Posisinya ditanam di bawah tanah dan tersambung dari kolam limbah terakhir.
Apakah pipa itu aktif? Belum ada yang mengaku. Apakah bisa digunakan untuk membuang limbah? Ukuran pipanya menjawab sendiri.
Warga menduga pipa itu dibuka pada waktu-waktu tertentu untuk membuang limbah ke sungai. Bila ini benar, maka persoalan yang terjadi bukan lagi “kebocoran”, tapi manajemen pembuangan limbah yang tak layak dan melanggar aturan lingkungan hidup.
Air rembesan hitam pekat mengalir dari bawah tanah di sekitar perusahaan. Buihnya mencurigakan, warnanya gelap, dan aromanya menusuk.
Pak Sudirman nama samaran, petani yang lahannya terendam limbah, mengibaratkan: “Warnanya macam kecap basi. Tapi setidaknya kecap itu berguna. Kalau limbah ini? Tidak.”
Sebagian warga diberi ganti rugi hanya tanaman yang rusak, sebagian lagi tidak. Ganti rugi pun hanya dihitung “per tanaman”, bukan kerugian pascapanen, bukan kehilangan musim tanam, bukan kerusakan tanah jangka panjang.
PSM 2 mungkin baru beroperasi tiga bulan, tetapi warga menanggung dampaknya tanpa kontrak, tanpa kompensasi layak, dan tanpa kejelasan penyelesaian.
Saat dihubungi untuk konfirmasi, HUMAS PT PSM 2 menunjukkan sikap komunikasi yang sangat konsisten. WhatsApp, centang biru, tidak dibalas. Telepon: tidak diangkat. Jika komunikasi adalah tanggung jawab, maka perusahaan sedang menjalankan tanggung jawab paling minimum.
DLH Provinsi Lampung ketika dikonfirmasi hanya mengatakan,“Kami verifikasi dulu pemberitaan.”tulisnya singkat.
Padahal limbah di sawah sudah “memverifikasi” dirinya sendiri melalui warna dan bau. Sawah rusak sudah “memverifikasi” kegagalan sistem pengawasan. Warga gagal panen sudah “memverifikasi” kerugian ekonomi.
Pertanyaannya sekarang, apakah DLH menunggu limbah berubah menjadi aset museum baru mau turun?.
Kasus ini menunjukkan pola lama:
- Industri berjalan cepat
- Dampak menyebar cepat
- Pengawasan lambat
- Tanggung jawab perusahaan hilang
- Pemerintah menunggu “prosedur”
Padahal prosedur tidak menolong warga yang kehilangan panen.
Limbah tidak akan berhenti mengalir hanya karena surat belum ditandatangani.
Warga hanya ingin. Lahan mereka kembali aman. Limbah dihentikan. Pemerintah hadir. Perusahaan bertanggung jawab. Jika tidak, Way Sekampung bisa tercemar, lahan pertanian lumpuh, dan kerusakan lingkungan hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi lebih luas.***













