WAWAINEWS.ID – Berdasarkan hasil tes urine terhadap Piter Joli Wijaya (48) pelaku penganiayaan yang rumahnya di bakar oleh masa di Kampung Kuripan, Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, ternyata menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Piter pemilik rumah yang dibakar massa sebenarnya telah ditangkap sebelum kejadian pembakaran rumah. Piter juga sudah dilakukan tes urine hasilnya positif mengunakan narkotika jenis sabu-sabu,”ungkap kata Pjs Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas, pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Selanjutnya tegas Qorinas, maka polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah.
Menurut dia, pelaku dalam pengaruh narkotika saat melakukan penganiayaan terhadap korban Talib Suseno (60) warga Sinar Jaya, Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng.
“Saat ini sudah kami amankan di Mapolres,” kata dia.
BACA JUGA : Cekcok Pembagian Harta, Satu Rumah di Kampung Kuripan Lamteng Dibakar Massa
Selain dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan, pelaku juga terancam dijerat Pasal 127 KUHp tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pelaku Piter Joli Wijaya merupakan pelaku penganiayaan terhadap Talin Suseno, Rabu, 18 Oktober 2023.
Pelaku bersama rekan-rekanya menganiaya Talib lantaran dimintai bantuan oleh istri Talib.
BACA JUGA : Terlibat Peredaran Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Istri Talib kesal karena harta yang sudah diberikan ke Talib tidak dapat kembali lagi.
Piter menjemput Talib dan dibawa ke rumahnya di Kecamatan Padang Ratu. Talib menolak untuk menuruti pemintaan Piter sehingga dianiaya bersama-sama.