Hukum & KriminalLampung

Ini Kronologi Kades Sidorejo Lampung Timur Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

×

Ini Kronologi Kades Sidorejo Lampung Timur Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto: Pujiano, Kades Sidorejo saat digelandang polisi di Mapolres Lampung Timur usai kedapatan menggunakan sabu di rumah istri mudanya, Rabu 2 Oktober 2024, (foto_jl)
Foto: Pujiano, Kades Sidorejo saat digelandang polisi di Mapolres Lampung Timur usai kedapatan menggunakan sabu di rumah istri mudanya, Rabu 2 Oktober 2024, (foto_jl)

LAMPUNG TIMUR – Penangkapan Kepala desa (Kades) Sidorejo, kecamatan Sekampung Udik, Pujiono mulai terungkap bahwa sebelumnya Polisi lebih dulu membekuk sopir pribadinya berinisial A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Diketahui A adalah warga Sidorejo, lebih dulu ditangkap di kediaman tanpa perlawanan, pada Selasa (1/10/24), polisi juga menyita barang bukti berupa Bong dan sabu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain A, polisi juga menangkap Z warga Bungkuk, kecamatan Marga Sekampung. Warga Marga Sekampung ini, diduga berperan sebagai bandar yang dikendalikan oleh bandar berinisial UMR dari dalam Lapas.

Imbas penangkapan A dan Z, sesuai klarifikasi didapat Wawai News, bahwa Kades Sidorejo diamankan guna dimintai keterangan di Satres Narkoba terkait keterlibatan dengan A.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Penyedia di Pekon Sukabanjar

Namun demikian untuk diketahui hingga saat ini Pujiono masih dimintai keterangan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur.
Pujiono masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat sopir pribadinya A.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait penangkapan A dan Z.

” Masih di Mapolres, sedang dalam pendalaman, nanti kita informasikan bila sudah lengkap” ujarnya singkat, sebagaimana dilansir Wawai News Jumat 4 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi di lapangan A pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah ditangkap dan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu. Usai bebas dari penjara A bekerja serabutan dan menjadi sopir pribadi Pujiono.

Namun hukuman 5 tahun penjara tidak membuatnya berhenti. Ia diduga masih mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Akibat ulahnya A ditangkap polisi kembali dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.