Lampung

Pj Bupati Tanggamus Diminta Turun Tangan Terkait Upaya Mobilisasi Kakon di PN Kota Agung

×

Pj Bupati Tanggamus Diminta Turun Tangan Terkait Upaya Mobilisasi Kakon di PN Kota Agung

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, diminta turun tangan dengan adanya dugaan akan terjadi mobilisasi massa kepala pekon pada sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Apriyal Kakon Way Nipah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung terkait kekerasan terhadap wartawan, pada Selasa 21 November 2023.

“Pj Bupati Tanggamus, jangan melakukan pembiaran. Karena suasana antara rekan wartawan dengan Kepala Pekon mulai memanas akibat ada pihak yang mencoba memprovokasi seolah membenarkan pembuatan terdakwa Kakon Way Nipah yang melakukan penganiayaan terhadap Wartawan,”tegas Warmansyah, Ketua PWRI Tanggamus, Senin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Warmansyah menduga ada pihak yang mencoba memprovokasi seluruh Kakon di Tanggamus untuk membela pihak yang bersalah. Hal ini kian menunjukkan kualitas para aparatur pekon di wilayah berjuluk negeri seribu otak-otak itu.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Pekalongan Lamtim Ditangkap Polisi

BACA JUGA : Pertama Tatap Muka, Pj Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Menurut Warmansyah, dengan ada upaya mobilisasi massa itu seolah mengaburkan persoalan sebenarnya. Adanya ajakan dalam bentuk imbauan agar seluruh Kakon di Tanggamus hadir pada sidang putusan terdakwa Kakon Way Nipah terkait kasus penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan kepada Wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Jika sampai terjadi mobilisasi massa kepala pekon dan hadir hanya untuk menyaksikan vonis terdakwa Kakon Way Nipah di PN Kota Agung, maka hal itu akan menjadi preseden buruk karena mereka meninggalkan tugasnya hanya untuk hadir di sidang terdakwa yang jelas bersalah.

BACA JUGA : Memanas, Jelang Vonis Kakon Way Nipah Diduga Akan Terjadi Mobilisasi Massa di PN Kota Agung

BACA JUGA :  IWO Lampung Sesalkan Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara untuk Apriyal Kakon Way Nipah

“Ini murni masalah hukum, jangan ada pengaburan. Pj Bupati harus turun dan membuat imbauan kepada Kakon untuk tidak mencontoh perbuatan yang dilakukan oleh Kakon Way Nipah yang saat ini resmi sebagai terdakwa dan dituntut dengan pasa 335 KUHP oleh JPU,”papar Warmansyah.

Diketahui saat ini beredarnya WhatsApp dalam bentuk imbauan yang mengarahkan seluruh Kakon di Tanggamus untuk hadir di PN Kota Agung dalam agenda sidang putusan saudara Apriyal yang tidak diketahui siapa pemberi imbauannya.

Adapun isi lengkapnya begini, Mohon,Kepada DPK APDESI,,Agar Semua Kakon Dapat hadir Hari Selasa 21 Nopember 2023 Untuk Hadir di Pengadilan Negri Kotaagung. Pukul 10 Pagi.
Agenda Sidang Putusan Saudara Aprial.

BACA JUGA : Aksi Damai Kasus Kekerasan Wartawan hanya Diterima Humas PN Kota Agung, Beda dengan Kejari Tanggamus

BACA JUGA :  Aduan Warga Bandar Sukabumi, Masih Dalam Proses di Kejari Tanggamus

Pesan itu di dapat dari grup whatsApp kepala pekon di tingkat kecamatan. Pesan lainnya ada berbunyi ajakan yang sama seperti ditulis oleh Ketua APDESI Kecamatan Semaka, Dul Karim, juga Kakon Sukajaya.

Pesan yang ditulis ketua Apdesi Semaka itu berisikan Mohon kepada kwn2 hari Selasa tgl 21-11-2023 dapat hadir d pengadilan negri Tanggamus mendampingi saudara apriyal kakon way nipah.agenda sidang putusan.