KOTA BEKASI – Setelah buka bersama dengan mengundang wartawan Kota Bekasi di Pendopo. Pj Wali Kota Bekasi mengundang wakil rakyat buka bersama di Bandar Djakarta Summerecon.
Hal itu diketahui melalui Surat Nomor: 000.1.4/2139/SETDA.TU, Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengundang jajaran Anggota DPRD Kota Bekasi, dari Ketua Dewan, Wakil Ketua 1, 2 dan 3, Ketua Fraksi, Ketua Bamus, Ketua Banggar, Ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Komisi I, II, III dan IV.
Undangan tersebut tertulis hari ini Kamis 28 Maret 2024 pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai di Rumah Makan Bandar Djakarta Summarecon Bekasi dengan tujuan Silaturahmi.
Sementara sehari sebelum Pj Wali Kota Bersama Humas menggelar buka bersama hanya di Pendopo lingkungan Plaza Pemkot Bekasi.
Menyikapi undangan Pj Wali Kota kepada seluruh anggota DPRD Kota Bekasi di Bandar Djakarta Politisi PDI Perjuangan, Nuryadi Darmawan mengatakan undangan kepada Wakil rakyat itu sarat kepentingan politik.
“Ya benar Pj Wali Kota Bekasi mengundang seluruh anggota dewan buka bersama di Bandar Djakarta hari ini. Saya tidak mau hadir,”ungkap Nung sapaan akrabnya Kamis 28 Maret 2024.
Dia menganggap bahwa pertemuan itu sarat dengan kepentingan politik. Pada posisi tersebut dapat terjadi peluang untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan (abuse of power).
Menurutnya dampaknya bisa berakibat lebih jauh dan masyarakat bisa dirugikan karena proses kebijakannya tidak transparan dan accountable. Dampak dari dugaan upaya cawe -cawe kepala daerah.
“Hal ini berakibat dapat terjadi benturan kepentingan yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan dapat berpengaruh buruk kepada kinerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi,” tegas Nung.
Nung mengingatkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melarang para pejabat di pemerintah daerah untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi sebuah kebijakan publik.
“Kemendagri telah melayangkan surat edaran Nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Inti dari surat edaran (SE) tersebut bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” tegasnya.
Pengangkatan Kepala Daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) untuk menjabat sementara berpotensi menimbulkan krisis legitimasi. Apalagi jika penjabat itu tidak memiliki pemahaman memadai tentang Daerah yang dipimpinnya. Keharmonisan Pj. Walikota dengan Anggota Dewan tidak kita rasakan.
“Kita harapkan dengan kehadiran Pj. dapat membantu mewujudkan Visi-Misi serta Program kerja Pemerintah Daerah, baik yang termuat dalam RPJMD maupun dalam RKP tahunan. Bukan untuk Cawe-cawe,” cetus Nung.
Nung menambahkan, giliran Dewan berkali-kali Mengundang tidak datang, sekalinya Pj. Mengundang Dewan pada datang. Inikan lucu.
“Ironis, jika Pj. Walikota Bekasi mau merumuskan kebijakan bersama dewan di forum tersebut, kami undang saja untuk merumuskan persoalan Kota Bekasi di kantor dewan tidak hadir, padahal persoalan THR saja sampai hari ini buat TKK belum jelas,” pungkasnya.***