TANJUNGPINANG – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan akan segera mengajukan surat pengunduran diri ke Mendagri.
Menurutnya pengunduran diri tersebut sebagai bentuk konsekuensi jabatan publik agar kasus yang tengah dihadapinya tidak mengganggu roda pemerintahan.
Diketahui Hasan saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang dan ditetapkan tersangka saat masih menjadi camat di Bintan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di wilayah Kabupaten Bintan.
“Sebagai pribadi dan sebagai laki-laki, saya akan mundur dari jabatan PJ Wali Kota Tanjungpinang dan bersikap ‘gentle’ untuk mengundurkan diri agar tidak menghambat roda pemerintahan,”tegas Hasan Jumat 19 April 2024.
Ia pun akan segera membuat pernyataan resmi secara tertulis terkait pengunduran dirinya ke Kemendagri dan bertemu dengan Mendagri untuk menyampaikan hal tersebut.
“Saya tadi sudah lapor ke Kemendagri. Mungkin bisa jadi saya dipanggil lagi ke Kemendagri untuk mendengar laporan dan surat pengunduran diri,” ucapnya.
Pengunduran dirinya tidak ada alasan agar tidak menghambat roda pemerintahan. Hal itu juga bagian dari resiko jabatan.
Diketahui bahwa Polres Bintan resmi menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Expasindo Raya.
Kemudian dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.
Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran terhadap kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut. Saat itu, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Lalu, Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
“Hari ini Jumat 19 April 2024, kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kita akan buatkan surat untuk bersangkutan dan ditembuskan ke jakasaan,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Bintan, Jumat 19 April 2024.
Kejari Belum Terima Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari pihak penyidik Polres Bintan, terkait penetapan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, menjawab konfirmasi media ini terkait surat penetapan Hasan sebagai tersangka dimaksud.
“Suratnya belum ada kita terima,””kata I Wayan Eka Widdiyara singkat, Jumat (19/4/2024).***