PLN tegasnya kembali tidak pernah menyuruh apalagi meminta dana apapun dalam perbaikan penggunaan jaringan.
Terkait penarikan dana dengan mencatut nama PLN dia pun mengimbau warga tidak perlu membayar. Karena itu murni bukan atas suruhan PLN.
Baca juga: PLN Minta Polisi Segera Menangkap Pelaku Perusakan 49 Unit Gardu Listrik UID Lampung
“Nama PLN telah disalahgunakan pihak aparatur kampung. PLN tidak pernah melakukan penarikan dana terkait perbaikan tegangan, ” tandanya lagi.
Sebelumnya, penambahan daya pada gardu Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kampung Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah dikeluhkan pelanggan.
Pasalnya ratusan pelanggan PLN di Dusun Karangsio, Kampung Bandar Putih Tua, diminta uang Rp150 ribu tiap rumah dalihnya atas perintah pihak PLN. Uang ditarik langsung kepada warga oleh aparatur kampung setempat.
Baca juga: Uang komisi Informan Diduga Jadi Bancakan Petinggi PLN UP3 Bekasi
Warga di Dusun itu diminta membayar sebesar Rp150 ribu yang diserahkan kepada Ketua RT dengan alasan pembayaran gardu PLN untuk penambahan daya.
“Ya, saya sudah bayar Rp150 ribu, saya juga ga ngerti, katanya untuk biaya pemasangan gardu PLN karena kurang daya. Ada juga katanya mau ditambah gardu untuk penambahan daya listrik di wilayah sini” kata salah satu warga Dusun Karangsio, Rabu (19/10/2022). (*)