Bahkan diketahui bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menerbitkan surat perintah ditujukan untuk kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Januari 2020 lalu terkait mandeknya dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Tanggamus.
Hal itu terkait dugaan korupsi Proyek Pengadaan Lampu Jalan dan Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016 lalu yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
BACA JUGA: Pejabat Kontroversi, SP3 Paparkan Catatan ‘Hitam’ Sekda Tanggamus Apa Saja?
Kegiatan itu menelan biaya sebesar Rp3,2 Miliar mulai dari merk lampu beserta garansi, merk kabel, serta tempat pemasangan tiang LPJ yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis.
Dugaan korupsi tersebut mencuat saat itu kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tanggamus dijabat oleh Hamid Heriansyah Lubis yang saat ini menjabat sebagai Sekda Tanggamus.
Surat perintah dari kejagung tersebut disampaikan oleh sumber terpercaya SKH Medinas Lampung di Kejati Lampung sebagaimana dilansir dari mediakompeten.
BACA JUGA: Dapat Tukin Terbesar Ketiga se-Indonesia, Berapa Harta Kekayaan Sekda Tanggamus?
Dugaan korupsi dengan nilai Rp 3,2 Milyar yang melibatkan Sekda TAnggamus ini telah di laporkan ke kejari Tanggamus sejak 17 Desember 2018 oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) .
Adanya dugaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lampung bersama Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (IMAMTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hamid Heriansyah Lubis.
Program kegiatan dibuktikan dengan pernah dikeluarkannya Surat Keputusan Kabupaten Tanggamus No : 954/14.A/37/2015 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), Pembantu PPTK Tahun Anggaran 2016. (*)













