Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

PN Bandung Kabulkan Gugatan Pengurusan IPSI Kota Bekasi Periode 2022-2026

×

PN Bandung Kabulkan Gugatan Pengurusan IPSI Kota Bekasi Periode 2022-2026

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor Skep 22/XII/2023 yang dikeluarkan oleh Pengprov IPSI Jawa Barat. 

Melalui putusan Nomor 73/Pdt.G/2024/PN Bdg, memenangkan Ketua Umum IPSI Kota Bekasi, Rahmat Malik, yang menggugat Pengprov IPSI Jawa Barat atas pencabutan SK pengesahan kepengurusannya periode 2022-2026.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ungkap Hakim Ketua Syarip, SH, dalam persidangan.

Putusan ini menyatakan bahwa SK Nomor Skep 22/XII/2023 yang dikeluarkan oleh Pengprov IPSI Jawa Barat, yang berisi pencabutan SK pengukuhan pengurus personalia IPSI Kota Bekasi periode 2023-2027, dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengurus IPSI Kota Bekasi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

BACA JUGA :  BAS Kutuk Pelaku Penembakan di Kantor MUI

“Tindakan tergugat telah menerbitkan SK Nomor Skep 22/XII/2023 tanpa pernah mengakomodir permohonan banding dari penggugat (Rahmat Malik), untuk memberikan pembelaan sebagai perbuatan melawan hukum,”ungkap Hakim Syarip.

Lebih lanjut, Hakim PN Bandung menyatakan bahwa pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi berdasarkan SK Ketua Umum Pengurus IPSI Provinsi Jawa Barat Nomor Skep 12/VI/2023 tanggal 9 Juni 2023, tentang Pengukuhan Pengurus IPSI Kota Bekasi masa bakti 2022-2026 adalah sah dan mengikat secara hukum. 

“Artinya, kepengurusan IPSI Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Rahmat Malik, tetap sah dan diakui secara hukum,” jelas Jaka Maulana, kuasa hukum IPSI Kota Bekasi.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Pengprov IPSI Jawa Barat, yang sebelumnya nekat menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) IPSI Kota Bekasi pada 3 Maret 2024. 

BACA JUGA :  Pasien Covid-19 di Bekasi, Jadi Sasaran Pencurian Saat Menjalani Isolasi

“Muskotlub itu ilegal karena kepengurusan yang sah masih menjabat,” tegas Jaka.

Muskotlub tersebut menghasilkan terpilihnya Ahmad Zarkasih sebagai Ketua Umum IPSI Kota Bekasi secara aklamasi. Namun, dengan putusan PN Bandung, kepengurusan tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

“Putusan ini memberikan kepastian hukum, dan mengakhiri polemik di tubuh IPSI Kota Bekasi,” ujar Jaka.

Jaka berharap, dengan putusan ini, IPSI Kota Bekasi dapat kembali fokus pada pengembangan dan kemajuan pencak silat di Kota Bekasi, tanpa terbebani oleh konflik internal. 

“Kami berharap, Pengprov IPSI Jawa Barat dapat menghormati putusan pengadilan, dan tidak melakukan upaya hukum yang dapat memperkeruh suasana,” pungkas Jaka. (Pandu).***