WAWAINEWS.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa, Penyelenggara Pemilu dan Anggota DPRD aktif ikut yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di KPU Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu berdasarkan hasil identifikasi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur yang telah melakukan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Lampung Timur terkait profesi yang tedaftar sebagai bakal calon wakil rakyat pada Pemilu 2024 mendatang.
“Hasil identifikasi Bawaslu telah disampaikan melalui surat resmi kepada KPU Kabupaten Lampung Timur perihal saran perbaikan verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Lampung Timur, selanjutnya agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”ungkap Uslih, ketua Bawaslu Lampung Timur, 9 Juni 2023.
Dikatakan adapun substansi surat yang disampaikan yaitu agar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang status pekerjaannya disebutkan dalam pasal 12 PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Proses verifikasi administrasinya dilaksankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 14 sampai dengan 17 PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dikatakan bahwa identifikasi tersebut melibatkan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa telah dalam melakukan kerja pengawasan di lapangan terhadap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.
BACA JUGA : Pemilu 2024, Mantan Mentri Era SBY Sebut MK bakal Setujui Sistem Proporsional Tertutup
Salah satu fokus identifikasi adalah terutama status pekerjaan bakal calon untuk mengetahui bakal calon yang secara administratif harus melampirkan minimal tanda terima surat pengunduran diri dari pekerjaannya sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu, pengamat politik dan juga akademisi Unila Darmawan Purba menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar calon legislatif meskipun masih sebatas Bakal Calon Legislatif maka telah melanggar Undang-undang ASN.