Scroll untuk baca artikel
Politik

PNS, Kades hingga Anggota Dewan Aktif Nyalon dari Partai Berbeda Jadi Temuan Bawaslu Lampung Timur

×

PNS, Kades hingga Anggota Dewan Aktif Nyalon dari Partai Berbeda Jadi Temuan Bawaslu Lampung Timur

Sebarkan artikel ini

“Apabila ada ASN meskipun sebentar lagi memasuki masa pensiun, lalu terdaftar sebagai Bacaleg maka yang bersangkutan telah melanggar undang-undang ASN,”ungkap Darmawan dilansir dari koran editor.

BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya Lampung Timur Kucing-kucingan, Ditutup Pindah Tempat Baru

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sanksi tentu tindakan hukum yang paling tepat adalah pemecatan. Hal itu adalah konsekuensinya ASN yang dipecat karena melanggar undang-undang ASN.

“Sanksi terberat adalah seperti tidak mendapatkan pensiun dan sebagainya,”imbuh Darmawan.

Dia menyarankan kepada para ASN yang telah terdaftar menjadi Bacaleg untuk mengurus dan menyelesaikan proses adminstrasi pengunduran dirinya.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Resmi Dapat Surat Tugas untuk Pilkada Wali Kota Bekasi, Bagaimana Nasib M2?

BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas

Untuk dia berharap ASN bisa menjaga proses demokrasi, sama-sama saling menegakkan aturan, baik itu aturan pokok undang-undang Pemilu, maupun undang-undang atau peraturan pendukung lainnya. Hal ini agar semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Terpisah pengamat politik lainnya, Ari Darmastuti. Akademisi Unila mengatakan, ASN tidak boleh mendaftar sebagai caleg dan ketua partai tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan ASN menjadi caleg partainya.

“Aturannys jelas. ASN tidak boleh berpolitik. Dasar pasal 5 (f) UU ASN. Boleh daftar, kalau sudah pensiun atau membuat pernyataan mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegasnya.

BACA JUGA : Sejumlah Kades Aktif dan ASN Tercatat Daftat Bacaleg dari PKB Lampung Timur

BACA JUGA :  PWDPI Audiensi dengan Ketua DPRD Lampung Timur, Pesannya Jaga Independensi Pers

Pengamat politik lainnya, Budiyono mengatakan, bawaslu harus melakukan penyelidikan apakah benar seorang ketua partai mendaftarkan caleg yang seorang camat dan merupakan ASN aktif.

“Bawaslu harus melakukan penyelidikan atau pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu. Dan bupati harus memberikan sanksi kepada ASN tersebut apabila menjadi caleg,” ujarnya. ***