“Apabila ada ASN meskipun sebentar lagi memasuki masa pensiun, lalu terdaftar sebagai Bacaleg maka yang bersangkutan telah melanggar undang-undang ASN,”ungkap Darmawan dilansir dari koran editor.
BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Waway Karya Lampung Timur Kucing-kucingan, Ditutup Pindah Tempat Baru
Sanksi tentu tindakan hukum yang paling tepat adalah pemecatan. Hal itu adalah konsekuensinya ASN yang dipecat karena melanggar undang-undang ASN.
“Sanksi terberat adalah seperti tidak mendapatkan pensiun dan sebagainya,”imbuh Darmawan.
Dia menyarankan kepada para ASN yang telah terdaftar menjadi Bacaleg untuk mengurus dan menyelesaikan proses adminstrasi pengunduran dirinya.
BACA JUGA : Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas
Untuk dia berharap ASN bisa menjaga proses demokrasi, sama-sama saling menegakkan aturan, baik itu aturan pokok undang-undang Pemilu, maupun undang-undang atau peraturan pendukung lainnya. Hal ini agar semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Terpisah pengamat politik lainnya, Ari Darmastuti. Akademisi Unila mengatakan, ASN tidak boleh mendaftar sebagai caleg dan ketua partai tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan ASN menjadi caleg partainya.
“Aturannys jelas. ASN tidak boleh berpolitik. Dasar pasal 5 (f) UU ASN. Boleh daftar, kalau sudah pensiun atau membuat pernyataan mengundurkan diri atau pensiun dini,” tegasnya.
BACA JUGA : Sejumlah Kades Aktif dan ASN Tercatat Daftat Bacaleg dari PKB Lampung Timur
Pengamat politik lainnya, Budiyono mengatakan, bawaslu harus melakukan penyelidikan apakah benar seorang ketua partai mendaftarkan caleg yang seorang camat dan merupakan ASN aktif.
“Bawaslu harus melakukan penyelidikan atau pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu. Dan bupati harus memberikan sanksi kepada ASN tersebut apabila menjadi caleg,” ujarnya. ***