JAKARTA – Polda Kepri disebutkan mulai menggarap dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan proyek pembangunan menara suar Karang Singa, di perairan Pulau Bintan.
Diketahui Proyek pembangunan Menara Suar Karang Singa, dianggarkan melalui APBN sebesar Rp69,111miliar berjarak 3,7 mil dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara, Provinsi Kepulauan Riau, tepatnya di Koordinat 01°16’00.4249″ N 104°21’53.37.30″ E, mangkrak.
Proyek itu dilaksanakan melalui Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang bersama PT Pacific Multindo Permai (PT PMP) selaku pelaksana menyisakan praduga ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan pembangunan mercusuar Karang Singa, alias gagal.
Pasalnya berdasarkan penelusuran awak media ini dilokasi proyek pembangunan Menara Suar Karang Singa, pada Desember 2024 hanya terlihat belasan tiang pancang berdiri tanpa ada mercusuar.
Padahal, proyek tersebut semula tahun tunggal di 2023 lalu, dirubah menjadi tahun jamak (bersambung ke tahun 2024-red) dengan pelaksana yang sama dengan beragam dalih.
Meski diawal pelaksanaan gagal, namun Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang tetap kekeuh menunjuk PT PMP untuk melanjutkannya meski tanpa lelang (penunjukan langsung-red).
Untuk diketahui, PT PMP selaku pelaksana di lapangan telah menerima bayaran Down Payment (DP) sebesar 20% dari nilai kontrak Rp 69.111 miliar. Pada Agustus 2023 PT PMP kembali menerima pembayaran 15 persen dari nilai kontrak. Tapi fakta di lapangan terlihat hanya satu tiang pancang berdiri.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rolando P Simbolon, sebelumnya mengakui bahwa proyek Mercusuar Karang Singa tersebut semulanya tahun tunggal, menjadi proyek tahun jamak (multi years).
“Prosesnya cukup melelahkan bagi kami, mulai dari melaporkan hasil kerja ke Kementerian Perhubungan pusat, Kejaksaan Agung, LKPP dan Kementerian Keuangan, hal itu dilaksanakan sekira bulan November hingga Desember 2023 yang lalu,” ucap Rolando, tanpa menunjukan dokumen resmi yang dimaksudnya.
Hingga akhir bulan April 2024, pekerjaan kontruksi pembangunan Karang Singa terhenti dan menurut warga nelayan sekitar, tidak ada pekerjaan dari akhir tahun 2023 hingga akhir bulan Maret 2024.
Polda Kepri Panggil Distrik Navigasi?
Berdasarkan informasi yang awak media dapatkan dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa pihak Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang sudah bolak-balik dipanggil oleh Polisi Daerah (Polda) Kepri terkait proyek pembangunan Menara Suar Karang Singa senilai Rp69,111 miliar.
“Capek tu mereka bg, asik bolak-balik ke Batam terus, diperiksa Polda Kepri, terakhir kalau tidak salah antara bulan Oktober atau November 2024 lalu,” sebut sumber, sebagaimana dikutip Wawai News, Sabtu (08/02/2025).
Sumber juga menyebut, mereka yang terlibat dalam proyek tersebut sudah lebih dari 2 kali diperiksa Polda Kepri.”ada beberapa kali lah, mereka diperiksa Polda Kepri, yang terakhir itu di akhir tahun 2024 lalu,” ujarnya.
Ia pun heran mengapa pihak PPTK masih kekeuh mempertahankan perusahaan tersebut untuk melanjutkan proyek tersebut, padahal nyata-nyata perusahan tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut di tahun 2023 lalu.
“Kami para pegawai Navigasi pun heran, harusnya kan di diakhir tahun 2023 lalu perusahan itu di blacklist, tapi kenapa masih terus dipertahankan untuk mengerjakan proyek mercusuar itu, kan terbukti meskipun dilanjutkan sampai akhir tahun 2024 lalu juga tak selesai,” ungkapnya heran.
Sementara itu Kabid Humas Polda, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad Kepri, yang dikonfirmasi awak media mengenai pihak pegawai Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang yang telah balak-balik diperiksa Polda Kepri terkait proyek mercusuar karang singa mengatakan dirinya tidak mengetahui soal itu.
“Saya kurang tau, soalnya saya masih dijakarta sekolah, coba konfirmasi ke Kapolres Tanjungpinang saja,” ujar Pandra singkat, Sabtu (08/02/2025)
Rolando P Simbolon Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Karang Singa yang dikonfirmasi awak media ini belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.***