WAWAINEWS – Dit Reskrimsus Polda Lampung mengungkap 3 perkara penjualan satwa dilindungi. Diantaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi.
Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humasnya Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang.
BACA JUGA: Lepas Satwa Liar, Azwar Ingatkan Tak Lakukan Kegiatan Ilegal di Kawasan Konservasi
Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli.
“Saat itu, kita menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang,” ungkap dia di Mapolda Lampung, Rabu (21/12/22).
Lanjut dia, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandarlampung.
BACA JUGA: Gandeng Grab, Lampung Optimis Wujudkan Target Kunjungan Wisatwan
Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp600 ribu.
Sementara tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.