Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990.
Serta tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun.
BACA JUGA: Lagi, Buaya Gigit Wanita Tengah Mandi di Way Semaka Tanggamus
“Dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,” katanya.
Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.
BACA JUGA: 8 Kali Keguguran, Akhirnya Badak Rosa Melahirkan di SRS TNWK
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.
“Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU” tandasnya. (*)








