Hukum & KriminalLintas Daerah

Polda Sumut Gelar Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan di Tanah Karo, Dua Pelaku Utama Ditangkap

×

Polda Sumut Gelar Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan di Tanah Karo, Dua Pelaku Utama Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto: Lokasi kebakaran yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya SP (12) dan cucunya LS (3).
Foto: Lokasi kebakaran yang terjadi pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Selain menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya SP (12) dan cucunya LS (3).

TANAH KARO – Polisi berhasil mengungkap dugaan pembunuhan berencana dengan cara dibakar terhadap wartawan, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepolisian Daerah (Polda) Sumut bersama Polres Tanah Karo menggelar ungkap kasus korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya, anak serta cucunya yang tewas mengenaskan dan sadis pada Kamis (27/06/24) dinihari lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Disebutkan dari kasus itu ada dua orang pelaku sebagai eksekutor dan telah ditangkap tim gabungan dalam waktu hampir bersamaan di Kabupaten Tanah Karo.

Pengungkapan itu dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Enam  Penyalahguna Narkotika, Satu Oknum Honorer

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan peristiwa kebakaran itu dilakukan dengan cara ilmiah menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Polda Sumut dalam mengungkap kasus kebakaran yang terjadi ini para penyidik mengedepankan cara-cara ilmiah (Scientific Crime Investigation).

“Tim Labfor bekerja mengumpulkan seluruh bukti yang ada di TKP lalu mengujinya menggunakan laboratorium,” terang Komjen Agung di Karo, seperti dilansir KlikMx, Senin (08/07/24).

Mantan Kapolda Riau ini juga menerangkan, cara ilmiah yang dilakukan penyidik dalam mengungkap kasus kebakaran di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu dengan menguji hipotesa-hipotesa apakah peristiwa yang terjadi itu murni kejahatan atau bukan kejahatan.

“Dari hasil pengujian hipotesa-hipotesa penyebab kebakaran itu lalu dirumuskan dengan melakukan olah TKP mulai dari proses pemadaman, mengevakuasi dan mengotopsi korban serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Bahkan, untuk olah TKP dilakukan secara berulang kali untuk memastikan bukti yang ada di lokasi kebakaran, “terang Komjen Agung.

BACA JUGA :  Alamak! Guru Nekat, Begituan dengan Kekasihnya di Toilet Musala