Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk, Dua Pencuri Uang Rp10 Juta di Tajimalela

×

Polisi Bekuk, Dua Pencuri Uang Rp10 Juta di Tajimalela

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Dua Pemuda JF (23) dan DK (20) warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lamsel, dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Keduanya disangkakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Rumah Makan Alam Mutiara, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Satreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM kepada media, Selasa (14/7/2020).

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, Tekab 308 yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Alfiandi Hartono mengetahui tempat persembunyian kedua pelaku yakni dikontrakan yang berada di daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten.

BACA JUGA :  Tiduri Gadis 13 Tahun, Seorang Pria di Tanggamus Ditangkap UPPA

“Kemudian pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 4.30 wib. Tekab 308 Polres Lamsel meringkus kedua pelaku di Alun-Alun Pemda Tangerang. Selanjutnya tersangka diamankan ke Sat Reskrim Polres Lamsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Try.

Diketahui pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 05.00 wib di RM. Alam Mutiara yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda telah terjadi dugaan tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh JF dan DK.

Mereka menggondol 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J4 Plus warna coklat dan uang tunai Rp. 10.170.000, dengan cara kedua pelaku mengambil HP dan uang tunai dari laci kasir pada saat korban sedang tidur.

BACA JUGA :  Begundal Pasar 'Penujah' Aktivis Sosial di Lamtim Masih Berkeliaran

“Uang hasil curat, telah mereka habiskan untuk berfoya-foya di Tangerang,” Tukasnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu unit HP merk VIVO Y91C warna merah milik tsk JF (BB pengganti) sepasang sepatu merk vans warna hitam dan merah milik tersangka JF (BB Pengganti).

Kemudian baju kaos lengan pendek tanpa merk warna putih garis hitam milik tersangka DK (BB Pengganti), 1 (satu) pasang kaos kaki merk vans warna putih (BB Pengganti), 1 (satu) buah topi warna merah milik tersangka JF yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana curat. (En)