WAWAINEWS – Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk Empat tersangka peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Alip, Talang Padang dan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dari keempat tersangka, seorangnya berprofesi sebagai PNS di Kecamatan berinisial EJ (29), warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.
Lalu AS alias Jajang (26) dan DS (32), keduanya merupakan warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang sebagai terduga pengedar sabu.
Kemudian, seorang lainnya berinisial NR (32) warga Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus selaku pemilik rumah yang diduga sering digunakan transaksi maupun pesta sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip.
Berdasarkan hasil penyelidikan berhasil ditangkap seorang tersangka berinisial NR di rumahnya di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya, hasil pengembangan kemudian kembali ditangkap AS dan DS saat berada di Pekon Banding Agung Talang Padang.