Pengembangan pelaku lainnya, kembali ditangkap tersangka EJ saat berada di rumah kontrakan Pekon Sumanda Kecamatan Pugung.
Tim juga bergerak kepada seorang terduga penyedia sabu kepada AS dan DS yang merupakan warga Talang Padang berinisial S namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
“Keempat tersangka ditangkap pada Jumat tanggal 05 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang lainnya berinsial S ditetapkan DPO,” ungkap AKP Deddy, Senin (8/8/2022).
Kasat melanjutkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari NR berupa alat hisap sabu, 7 plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek, 4 sedotan, 2 sumbu, 3 korek api, 2 bundle plastik klip, handphone dan kotak rokok.
Dari tersangka AS alias Jajang diamankan 5 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.81 gram, 2 plastik klip sisa pakai, bundle plastik klip, dompet warna merah bercorak bunga, dompet warna hitam dan handphone.
Kemudian dari tangan DS diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca/pirek, handphone dan korek api gas.
Lalu dari tersangka EJ diamankan 2 pipa kaca/pirek, 2 alat hisap sabu, 4 sedotan, 2 korek api gas.
“Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka sedang dalam penguasaan keempatnya,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, modus operandi dan peran masing-masing tersangka diantaranya, AS dan DA membeli barang haram tersebut kepada seorang bandar yang kini telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.