Usai mereka membeli sabu, kemudian dipecah di rumah NR. Dimana rumah NR dijadikan tempat pesta sabu sekaligus tempat transaksi penjualan sabu.
Di rumah NR tersebut, NR juga melakukan pembelian sabu kepada AS dan DA selanjutnya menggunakannya secara bersama-sama di rumah tersebut.
Hal sama juga dilakukan oleh EJ, ia membeli sabu kepada AS dan DA, lalu mengkonsumsi di rumah tersebut dan juga membawa sabu untuk mengkonsumsi di rumah kontrakannya di Pekon Sumanda.
“Pengakuan EJ, dia kadang konsumsi sabu di rumah NR dan kadang juga mengkonsumsi di rumah kontrakannya,” bebernya.
Ditambahkan Kasat, tindak lanjut terhadap keempat tersangka tersebut, pihaknya akan melakukan penyidikan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap k tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka EJ, ia mengenal sabu baru beberapa bulan karena awalnya coba-coba dan sering membeli sekitar Rp100 ribu.
“Saya belum lama pake, belinya Rp100 ribu,” kata EJ.
Ditempat sama, AS selaku penyedia sabu kepada EJ mengaku dalam peredaran Narkoba tersebut ia membeli sabu bersama DS pada seorang bandar kemudian mengedarkan wilayah Talang Padang.
“Saya edarkan di wilayah talang padang aja,” ucap pria bertatoo di lengan kirinya tersebut. (*)