Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Bongkar Aksi Pemerasan Bercadar di Wonosobo Tanggamus, Tiga Pelaku Diciduk Satu Buron

×

Polisi Bongkar Aksi Pemerasan Bercadar di Wonosobo Tanggamus, Tiga Pelaku Diciduk Satu Buron

Sebarkan artikel ini
Foto: Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SH (50), NR (25), dan SR (19), ketiganya warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Mereka diciduk di kediaman masing-masing pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 00.40 WIB, (foto_hm)
Foto: Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SH (50), NR (25), dan SR (19), ketiganya warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Mereka diciduk di kediaman masing-masing pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 00.40 WIB, (foto_hm)

TANGGAMUS – Aksi pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok pria bercadar di Tanggamus akhirnya terbongkar. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo berhasil menangkap tiga pelaku yang berani nekat mengincar para pelajar sebagai korban mereka. Satu pelaku lainnya masih buron.

Tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah SH (50), NR (25), dan SR (19), ketiganya warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Mereka diciduk di kediaman masing-masing pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 00.40 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengungkapkan bahwa pengungkapan aksi pemerasan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Naspi Hazrori. Laporan itu berdasarkan keterangan anaknya, Denis Noval Hanip, serta dua korban lainnya, Radit Ramadhani dan Faqi Rotia.

BACA JUGA :  Aksi Pemalakan Supir Truk di Jembatan Way Rarem Kota Bumi, Diunggah di Medsos

Kejadian bermula ketika ketiga korban, yang masih berstatus pelajar, sedang nongkrong di sebuah gubuk perkebunan di Pekon Balak. Tiba-tiba, empat pria bercadar datang dan langsung mengintimidasi mereka. Dengan dalih yang belum jelas, para pelaku memaksa korban menyerahkan tiga unit ponsel mereka: Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K.

Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian mengarahkan korban agar mengambil kembali ponselnya di rumah Kepala Pekon Balak. Namun, saat tiba di lokasi, ponsel yang dijanjikan tidak ada. Korban pun menyadari telah menjadi korban pemerasan dengan total kerugian Rp4,6 juta dan segera melapor ke Polres Tanggamus.

Tim kepolisian bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, mereka berhasil menangkap tiga dari empat pelaku di lokasi berbeda. Saat diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa mereka beraksi bersama satu orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Mulai Besok Polda Lampung Gelar Operasi Zebra, Ini Daftar Lokasi di Bandar Lampung

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua kotak ponsel korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Kini, ketiganya mendekam di tahanan Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKP Khairul Yassin.

Polres Tanggamus berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal lainnya serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kini, polisi terus memburu satu tersangka yang masih dalam pelarian. ***