Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Bongkar Industri Ganja Rumahan di Sukoharjo, Pringsewu

×

Polisi Bongkar Industri Ganja Rumahan di Sukoharjo, Pringsewu

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Polisi bongkar industri ganja rumahan dengan pelaku Wanadri Priyogo dirumah kontrakannya di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung. Rumah tersebut dijadikan industri rumahan untuk budidaya ganja.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 kilogram paket ganja, 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, 4 buah media tanam ganja, 1 botol vitamin pohon ganja, 1 botol ekstrak ganja, bibit ganja dan menemukan senjata api illegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif, pada Rabu 4 Februari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api illegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.

BACA JUGA :  Korban Rudapaksa di Cidadap Mendapat Pendampingan DP3AKB Jabar

Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kapolres, WP mengaku dari tahun 2017 telah menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 kilogram dikirim ke Depok menggunakan jasa travel, sementara sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN” imbuh Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, menyampaikan bahwa WP telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sejak 2017.

“Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” jelasnya.

BACA JUGA :  Selamat, Zaiful Bokhari Kembali Jadi Plt Bupati Lamtim

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda.

“Saya menjual ganja melalui media sosial secara privat,” ungkapnya.

Ia juga mengklaim bahwa hasil olahan ganja dalam bentuk ekstrak dijual kepada orang-orang dengan berbagai penyakit, seperti asam lambung dan stroke.

“Selama ini saya menjual produk ini ke luar wilayah Lampung,”tutupnya. ***