Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Klinik Tanpa Izin di Bekasi, Satu Dokter Gadungan Diringkus

×

Polisi Bongkar Klinik Tanpa Izin di Bekasi, Satu Dokter Gadungan Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi Kapolres Metro Bekasi saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/2024).
Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi Kapolres Metro Bekasi saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/2024).

BEKASI – Polisi meringkus satu dokter atau tenaga medis gadungan yang membuka praktek klinik di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. ITB mengaku sebagai dokter tersebut tak dilengkapi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

Tak tangung-tanggung dari ungkap kasus yang digelar Polrestro Bekasi diketahui pelaku berinisial ITB (39) berprofesi sebagai dokter gadungan telah membuka praktek di klinik di wilayah Cikarang Selatan selama hampir 5 tahunan

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sebagai dokter gadungan, Sunaryanto membuka praktik dengan motif untuk memperkaya diri hingga dihargai orang,”ungkap Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi Kapolres Metro Bekasi saat memimpin konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi. Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA :  Dua Bulanan Buron, Mantan Kepala Pekon Kampungbaru Ditangkap di Bandar Lampung

Dikatakan kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya informasi dokter gadungan.

Atas laporan tersebut, Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi tersebut pada Jumat lalu, 15 Maret 2024.

“Berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Hasil penyelidikan Polisi kemudian juga menyimpulkan bahwa bukan hanya tersangka Sunaryanto yang menjadi dokter gadungan, ternyata klinik tempat dia membuka praktik juga ilegal atau tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

“Hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta kegiatan klinik Pratama Keluarga Sehat telah beroperasi sejak bulan September 2019 sampai dengan sekarang,” beber Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

BACA JUGA :  Tiga Nelayan di Tanggamus Ditangkap Terkait Narkoba, Satunya Adalah DPO

Selain menangkap Sunaryanto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. diantaranya berupa baju dokter, stetoskop, suntikan, hingga buku daftar pasien.

Untukku mempertanggungjawabkan perbuatannya Sunaryanto kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dia dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.***