Hukum & Kriminal

Polisi: Jika ‘Debt Collector’ Ambil Paksa Kendaraan, Laporkan

×

Polisi: Jika ‘Debt Collector’ Ambil Paksa Kendaraan, Laporkan

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Bekasi — Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Indarto, meminta warga tidak memberikan kendaraannya jika diminta secara paksa di tengah jalan oleh debt collector. Jika hal tersebut terjadi, maka warga bisa melapor ke kantor Polisi.

“Pengambilan kendaraan dengan cara kekerasan seperti dipepet di tengah jalan oleh debt collector masuk kategori kejahatan perampasan dan Polisi akan melakukan tindakan tegas jika ada laporan,” ungkap Indarto, Sabtu (6/4/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA : Polisi, Tembak Mati Bandar Narkoba di Palembang

Diakuinya bahwa leasing dilindungi oleh fidusia. Artinya ketika orang mengajukan kredit kendaraan seperti mobil atau motor maka pihak leasing akan mengajukan ke fidusia untuk jaminan barang.

BACA JUGA :  Kecanduan Slot, Mahasiswa Asal Tanggamus Rampas Hp di Pringsewu Diringkus Polisi

UU fidusia, mengatur bahwa ketika kreditur tidak membayar cicilan hutang dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kendaraan tersebut dapat diambil meskipun tanpa putusan pengadilan. Artinya eksekusi ditempat.

Tapi, tandas Indarto, aturan pengambilan kendaraan dari kreditur tersebut mekanisme tetap mengacu berdasarkan pemberitahuan terlebih dahulu ke polisi kemudian polisi akan mendampingi.

“Tidak boleh debt collector meski pun sudah mendapat perintah dari pihak leasing melakukan pengambilan secara paksa di tengah jalan, mentang-mentang punya hak karena kreditur menunggak bayar,” tukas Indarto, seraya menambahakan jika warga diperlakukan demikian di tengah jalan maka jangan berikan kendaraannya, ajak ke kantor Polisi.

Menurutnya di Kota Bekasi masih terjadi pengambilan paksa dengan cara di pepet di jalan. Bahkan dia sendiri pernah melakukan pengaman langsung terhadap debt collector karena memepet kendaraan roda empat di tengah jalan.

BACA JUGA :  Lagi, Pengembang Pasar Kranji Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Debt collector tersebut saya amankan dan langsung di bawa ke kantor polisi. Tapi pemilik mobil tidak mau membuat surat laporan mungkin karena merasa bersalah juga,” ujarnya seraya mengatakan leasing boleh melakukan pengambilan kendaraan, tetapi tidak dengan kekerasan.

Lebih lanjut dia juga mengatakan bahwa ketika seorang melakukan pengambilan mobil dengan cara kredit (hutang), dan sengaja tidak bayar kemudian mobil tersebut digadaikan lagi ke pihak lain maka perbuatan tersebut masuk kategori pidana.

“Jika pihak leasing lapor, maka pelaku akan ditangkap. Itukan jahat, misalkan, saya hanya modal sejuta buat DP, bulan depan ga dibayar dan mobil digadai Rp5 juta maka saya untung empat juta. Ini penjahat termasuk yang terima gadai tersebut akan ditangkap, dua-dua nya,” jelasnya. (kamelia)

BACA JUGA :  Pelajar asal Selagai Lingga Diringkus Polisi Terkait Dugaan Merudapaksa Pacarnya di Kebun Karet