WAWAINEWS – Polisi, membongkar peredaran oli palsu dengan mencatut sejumlah merek dagang ternama di wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota.
Peredarannya pun telah meluas hingga lintas Provinsi, meliputi Magelang, Bandung dan NTB.
Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya Polres Metro Bekasi Kota kepada media mengungkapkan bahwa produksi oli palsu tersebut terjadi di wilayah kelurahan Mustikasari, kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi.
“Dalam pengungkapan itu ratusan oli dari berbagai merk terkenal diduga dipalsukan oleh pelaku berhasil disita, ” Ungkap AKP Ridha Aditya Senin (29/8/2022).
Baca Juga : Tegas, Disdukcapil Kota Bekasi Jelaskan Kebutuhan Finger Print e-KTP
Dikatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal pada Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 15:15 WIB di wilayah hukum Polsek Bekasi Timur. Berawal dari informasi masyarakat.
Laporan warga mengatakan bahwa di tempat kejadian ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merk tanpa dilengkapi ijin yang sah.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ditemukan kegiatan yang dimaksud.
Saat pengungkapan polisi berhasil mengamankan pemilik usaha berinisial MS (28) dibantu tiga orang karyawannya yaitu berinisial JST (21),S (30, dan HB (24) diamankan beserta barang bukti.