Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Tulangbawang

×

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia di Tulangbawang

Sebarkan artikel ini
TULANGBAWANG – Dua pelaku human traficking atau perdagangan manusia ditangkap Aparat Kepolisian Resor Tulangbawang. 

Kedua tersangka yakni Sinta Feradani (24) dan Sukendi (27) warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

Keduanya menjadikan anak-anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjajakannya kepada lelaki hidung melalui jejaring media sosial dengan tarif ratusan ribu rupiah sekali kencan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain ke dua tersangka, polisi turut mengamankan dua lelaki hidung belang yang tengah berada di kontrakan tersangka.

Mereka yakni Nugroho Hadi Prayitno (19) warga Tiyuh Sumberjaya, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat dan Hasan Basri (27) warga Jalan Sunter Muara Nomor 30 RT 18 RW 5, Desa Sunteragung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta.

BACA JUGA :  Penyedia Jasa WiFi Ilegal Ditangkap Polisi, Sebulan Untung Rp15 Juta

“Mereka ditangkap di kontrakan Sukendi di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Sabtu 19 Juli 2020,” kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy di mapolres setempat, Rabu, 29 Juli 2020.

Tersangka Sinta dan Sukendi, terang Andy, merupakan pemilik kontrakan tempat berlangsungnya transaksi seks anak di bawah umur. Penangkapan mereka berdasarkan laporan polisi nomor LP/160/A/VII/2020/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 19 Juli 2020.

“Korbannya ada tiga orang, insial MK, SL, dan SF. Ketiganya masih dibawah umur. Dari tangan mereka disita uang tunai Rp400 ribu dan satu buah handphone,” kata dia. (LP)