LAMSEL – Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) bubarkan arena perjudian sabung ayam, di kebun singkong Dusun IV.A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung.
Penggerebekan berdasarkan informasi masyarakat para petugas langsung gerak cepat untuk membubarkan perjudian tersebut setelah dengan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (14/6/2020).
Saat tiba dilokasi, para warga yang diduga terlibat dalam perjudian itu langsung bubar melarikan diri, meninggalkan gelanggang sabung ayam.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, dari penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang terkait dalam aksi perjudian sabung ayam.
“Diantaranya ada 4 ekor ayam bangkok, 6 unit sepeda motor dan satu set geber yang merupakan arena adu ayam,” Kata Iptu Mayer kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Iptu Mayer menegaskan, dalam langkah penindakannya, ia mencari saksi-saksi dan mengamankan sejumlah BB yang berkaitan dengan judi sabung ayam ke Mapolsek Jati Agung.
“BB, saat ingin kita amankan di Mapolsek, guna penyelidikan dan penindakan lebih lanjut,” tutupnya. (Hms/En)