WAWAINEWS – Polisi ciduk seorang pria paruh baya berinisial JM (55) atas keterlibatan kasus prostitusi.
Tersangka JM diciduk Polisi saat berada di rumahnya di Pekon Kresno Mulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung.
Petugas Polsek Pringsewu Kota menangkap JM saat menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, pada Kamis (17/2/22).
Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio menjelaskan, tersangka JM diciduk Polisi atas dugaan telah terlibat dalam perkara prostitusi dan berperan sebagai mucikari.
Dalam kegiatannya, tersangka menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks komersial (PSK) guna ditawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp200 ribu sekali main.
Tersangka menyiapkan bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan, dari pekerjaan tersebut, tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp50 ribu sekali main.
“Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dari pekerjaannya, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu” ungkapnya, Jumat (18/2/22).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini, tersangka nekat melakukan praktik tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP, 1 buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp. 400 ribu.
“Atas perbuatan nya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya. (*)