Hukum & Kriminal

Polisi Ciduk Seorang Pria di Pringsewu, Kasusnya Memalukan

×

Polisi Ciduk Seorang Pria di Pringsewu, Kasusnya Memalukan

Sebarkan artikel ini
JM (55), Pelaku penyedia bilik prostitusi di Pringsewu digiring Polisi di Polsek Kota Pringsewu, Jum'at (18/2/22), foto- hms

WAWAINEWS – Polisi ciduk seorang pria paruh baya berinisial JM (55) atas keterlibatan kasus prostitusi.

Tersangka JM diciduk Polisi saat berada di rumahnya di Pekon Kresno Mulyo, Kecamatan Ambarawa,  Pringsewu, Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Petugas Polsek Pringsewu Kota menangkap JM saat menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, pada Kamis (17/2/22).

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio menjelaskan, tersangka JM diciduk Polisi  atas dugaan telah terlibat dalam perkara prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Dalam kegiatannya, tersangka menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks komersial (PSK) guna ditawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp200 ribu sekali main.

BACA JUGA :  Ternyata Kasus Bantargebang Pembunuhan Berantai, Total Korban Tewas 9 Orang

Tersangka menyiapkan bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan, dari pekerjaan tersebut, tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp50 ribu sekali main.

“Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dari pekerjaannya, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu” ungkapnya, Jumat (18/2/22).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini, tersangka nekat melakukan praktik tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP,  1 buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp. 400 ribu.

BACA JUGA :  Perdana Tahun 2022, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK

“Atas perbuatan nya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya. (*)