Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Ciduk Seorang Pria di Pringsewu, Kasusnya Memalukan

×

Polisi Ciduk Seorang Pria di Pringsewu, Kasusnya Memalukan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Polisi ciduk seorang pria paruh baya berinisial JM (55) atas keterlibatan kasus prostitusi.

Tersangka JM diciduk Polisi saat berada di rumahnya di Pekon Kresno Mulyo, Kecamatan Ambarawa,  Pringsewu, Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Petugas Polsek Pringsewu Kota menangkap JM saat menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukumnya, pada Kamis (17/2/22).

BACA JUGA :  Tersangka Pengedar Sabu di Preingsewu Dilimpahkan ke JPU

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio menjelaskan, tersangka JM diciduk Polisi  atas dugaan telah terlibat dalam perkara prostitusi dan berperan sebagai mucikari.

Dalam kegiatannya, tersangka menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks komersial (PSK) guna ditawarkan kepada para pelanggan dengan tarif Rp200 ribu sekali main.

Tersangka menyiapkan bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan, dari pekerjaan tersebut, tersangka mengaku mengambil keuntungan Rp50 ribu sekali main.

BACA JUGA :  Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Senior

“Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan untuk melakukan persetubuhan dengan PSK, dari pekerjaannya, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu” ungkapnya, Jumat (18/2/22).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun ini, tersangka nekat melakukan praktik tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan” terangnya.

BACA JUGA :  Ngutang ke Rentenir Bengkak Jadi Rp 25 Miliar, Ineu Malah Jadi Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit HP,  1 buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp. 400 ribu.

“Atas perbuatan nya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan,” tandasnya. (*)