Nasional

Polisi Didesak Mengusut Tuntas Teror Terhadap Wartawan Tempo Hussein Abri

×

Polisi Didesak Mengusut Tuntas Teror Terhadap Wartawan Tempo Hussein Abri

Sebarkan artikel ini
kekerasan jurnalis
ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis

JAKARTA – Tindakan kekerasan dari orang tak dikenal, kembali dialami oleh Wartawan Tempo, Hussein Abri. Kali ini, terjadi ketika Hussein mengendarai mobil di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa 3 September 2024

Melalui keterangan resmi, dijelaskan, bahwa tindakan kekerasan terhadap Hussein terekam oleh kamera dashboard mobilnya. Dalam kamera dasboard mobil tersebut terekam dua orang yang mengendarai motor memecahkan kaca mobil milik Hussein.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kejadian itu terjadi ketika saya baru selesai memperpanjang SIM. Dua pelaku berboncengan melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil. Saya baru mengetahui kaca mobil dipecahkan setelah selesai mengurus SIM,”paparnya melalui keterangan tertulis dilansir Wawai News Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA :  Menteri PUPR Diminta Segera Tangani Kerusakan Jalan Penghubung di Kalsel

Hussein, mengakui dirinya dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memecahkan kaca kanan bagian penumpang. Sang juru parkir mengaku tidak mengetahui peristiwa perusakan tersebut.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengecam kekerasan berulang yang terjadi pada wartawan Tempo. Dia mendesak polisi agar menelusuri kekerasan tersebut dan menangkap pelaku.

“Polisi tidak boleh tinggal diam, apalagi peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya,” ujar Setri.

Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers juga mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan teror tersebut.

“AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999,” ungkap Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA :  Mobil Wartawan Dibrondong Pelor, Diduga Terkait Aktivitas Pengecoran BBM Ilegal di SPBU Sidomulyo Lamsel

Irsyan juga mendesak kepolisian untuk mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo yang dilakukan secara berulang. Selain itu, meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.

“Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan,” ucapnya.

Tidak hanya itu, AJI dan LBH Pers mendorong LPSK, Komnas HAM, dan lembaga perlindungan hukum lainnya secara pro-aktif melakukan investigasi independen. Mereka juga harus memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas serta fungsinya.***