WAWAINEWS – Enam pelaku judi koprok berhasil diringkus Polisi saat penggerebekan di Pekon (Desa) Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (6/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari 5 orang warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54).
Baca juga: Polisi gerebek arena judi di Pringsewu, hasilnya sangat mengejutkan
Sementara 1 pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial AN (38).
“Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat sedang berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam releasenya pada Minggu (6/11/22) siang.
Penangkapan itu, kata Feabo, bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan diduga tempat berlangsungnya perjudian.
Baca juga: Polisi tangkap seorang pemuda di Pringsewu gegara bersebadan secara paksa hingga hamil
Sesampai dilokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar.
“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Polisi berhasil menangkap 6 orang terduga pelaku. Dari 6 pelaku itu 3 orang berperan sebagai bandar dan 3 orang lainya berperan sebagai pemasang” terangnya.