Scroll untuk baca artikel
Lampung

Jamaah Haji Reguler Lampung 1444/2023 Sudah Bisa Lakukan Pelunasan, Ini Linknya

×

Jamaah Haji Reguler Lampung 1444/2023 Sudah Bisa Lakukan Pelunasan, Ini Linknya

Sebarkan artikel ini
Suasana pelepasan jemaah haji asal Bandar Lampung, saat berkumpul di Islamic Center, sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah. Gelombang pertama jemaah haji Lampung diberangkatkan, Senin dini hari (6/6/2022) - foto Wahid Toba

WAWAIENWS.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo berharap semua jamaah dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya menyusul telah diterbitkandata jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan dan pembayaran lunas Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Dikatakan sesuai data untuk di Lampung ada 6.619 jamaah haji reguler yang dinyatakan sudah berhak melakukan pelunasan Bipih. Sementara ada 353 jamaah prioritas lansia dan 662 jamaah cadangan dengan total sebanyak 7.634 jamaah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami berharap semua jamaah dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan semoga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, jamaah bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendapat predikat mabrur,”ungkapnya dilansir dari lampung.nu.or.id, Jumat (24/3/2023).

Petugas Haji Daerah Kota Bekasi Mundur Setelah Lolos Seleksi, Ternyata Karena Hal Ini

Dikatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan klasifikasi jamaah berdasarkan asal kabupaten/kota dan umur.

Hal itu untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah. Terlebih saat ini, Kementerian Agama mencanangkan tagline Haji Ramah Lansia pada tahun 2023.

Adapun kriteria-kriteria jamaah yang dimaksud dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen PHU Hilman Latief ini. Pertama adalah jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Kloter Perdana Jemaah Haji Asal Lampung Mulai Diberangkatkan 

Kedua adalah jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H /2020 M dan mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H /2020 M.
Ketiga adalah jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhiberdasarkan data siskohat.

Kriteria jamaah ketiga ini memiliki ketentuan yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.