Serta 1 unit kendaran Isuzu Panther, 1 unit mesin jetpump dan 3 buah tekmon kosong dan 34 derigen.
“Barang bukti itu ditemukan polisi dari sebuah bangunan yang dijadikan gudang yang terletak didepan rumah tersangka,” bebernya
Dikatakan Feabo, BBM bersubsidi diperoleh tersangka dari salah satu SPBU yang berada diwilayah kabupaten Pringsewu.
BBM dibeli dengan harga standar dengan menggunakan kendaraan Isuzu panther yang Tanki BBM nya sudah di modifikasi.
Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter.
Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka dipindahkan dengan menggunakan mesin jetpump kedalam 7 buah galon tekmon yang masing masing berkapasitas 1000 liter.
“Dalam seminggu tersangka mengaku bisa menimbun hingga 10.000 liter solar bersubsidi,” Ujar Feabo.