Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung.
Dari pekerjaannya tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berkisar 400 hingga 700 rupiah perliter.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Minyak Dan Gas Bumi Dengan Pidana Hukuman Maksimal Selama 6 Tahun Penjara Atau Denda Rp 60 Milyar.
“tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Tipidter.” pungkasnya. (*)