Selain itu, berbagai kerja kolaboratif polhut bersama kementerian dan lembaga, seperti penguatan tata kelola dan kerja inovatif yang telah dilakukan seluruh anggota, baik di lingkup dinas lingkungan hidup dan kehutanan, UPT Ditjen KSDAE, UPT Ditjen PPI di Perhutani, maupun lingkup UPT Ditjen Gakkum, harus terus diperkuat.
Menurut Bey, polhut di Indonesia termasuk di Jabar, telah melakukan 2.016 kali operasi pemulihan dan pengamanan hutan, memproses hukum acara lebih dari 1.275 perkara kejahatan kehutanan sampai ke tingkat pengadilan.
Tercatat, kayu ilegal berhasil disita dan diamankan sebanyak 910.819 meter kubik, serta 239.961 ekor satwa dan 16.079 bagian tubuh satwa disita dan diamankan.
“Sekitar 26 juta hektare kawasan hutan berhasil diamankan dari gangguan. Hasil kerja yang cukup menggembirakan untuk kurun waktu yang hampir sepuluh tahun ini,” pungkasnya. ***