Mendapatkan informasi adanya kendaraan Toyota Kijang BE 2108 VS yang akan mengecor BBM di SPBU Pekon Banjar Negeri.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut, pihaknya menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi areal SPBU Banjar Negeri dan mengamankan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Silver BE 2108 VS.
Kemudian di dalamnya terdapat 1 buah drum plastik yang berukuran 1000 liter yang sudah dimodifikasi,1 unit mesin penyedot air dan 2 buah selang ukuran 1,5 meter.
“Selanjutnya barang bukti berikut pemilik kendaraan diamankan ke Polres Tanggamus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat menambahkan, terhadap kedua remaja tersebut diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi Pemerintah.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Keduanya NF dan ER sementara diamankan di Polres Tanggamus sebab diduga melakukan aktivitas pembelian minyak solar di SPBU Banjar Negeri,” tandasnya. (*)