WAWAINEWS – Mobil yang menggunakan roof box di atap kendaraannya dipastikan tidak akan ditilang oleh polisi. Lalu bagaimana dengan mobil yang membawa barang di atap tanpa box ya?
Belum lama ini viral pernyataan pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, yang mengatakan mobil dengan roof box akan ditilang lantaran dianggap menyalahi aturan.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang,” ujar Budiyanto dalam keterangannya (9/1/2022).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menggunakan roof box di atap mobil tidak masalah dan boleh-boleh saja, asal masih sesuai batas wajar dan memperhatikan aspek keamanan.
“Nggak papa (bawa barang di atas mobil pakai roof box,” kata Sambodo dihubungi detikOto, Senin (10/1/2022).
Di samping itu, meski pengguna mobil membawa barang di atap tanpa roof box sekalipun tidak akan dipermasalahkan dan tidak akan ditilang polisi, asal seperti telah dikatakan tadi, membawa barang sesuai kewajaran.
“Selama (barang bawaan itu) diikat erat dan tidak berbahaya nggak papa,” sambung Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Budiyanto mengatakan mobil yang menggunakan roof box harus melakukan uji tipe lagi untuk memastikan keamanannya.